GARUT, iNews.id - Ribuan lembar uang palsu dan 6.000 botol miras beragam merek, sabu, ganja ,dan barang bukti kejahatan lain dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (12/7/2023). Pemusnahan uang palsu, sabu, obat terlarang, dan ganja, dilakukan unsur Forkopimda Garut dengan cara dibakar.
Sedangkan ribuan botol miras digilas menggunakan alat berat stoom walls. Tampak hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Uang palsu, miras, dan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Seluruh perkara terkait barang bukti telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut pemusnahan pemusnahan barang bukti pemusnahan barang dilarang pemusnahan ganja pemusnahan narkoba pemusnahan sabu
Artikel Terkait