Pemusnahan barang bukti kejahatan di Pendopo Garut. (FOTO: II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Ribuan lembar uang palsu dan 6.000 botol miras beragam merek, sabu, ganja ,dan barang bukti kejahatan lain dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (12/7/2023). Pemusnahan uang palsu, sabu, obat terlarang, dan ganja, dilakukan unsur Forkopimda Garut dengan cara dibakar.

Sedangkan ribuan botol miras digilas menggunakan alat berat stoom walls. Tampak hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Uang palsu, miras, dan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Seluruh perkara terkait barang bukti telah berkekuatan hukum tetap.  


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network