Perincian barang bukti kejahatan yang dimusnahkan antara lain, ribuan lembar uang palsu, 6.000 botol miras, 48 paket sabu, ganja kering, pohon ganja, psikotropika, senjata tajam, ribuan butir obat terlarang, dan jamu tradisional ilegal.
"Uang palsu itu akan diedarkan di Kabupaten Garut namun berhasil digagalkan," kata Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut pemusnahan pemusnahan barang bukti pemusnahan barang dilarang pemusnahan ganja pemusnahan narkoba pemusnahan sabu
Artikel Terkait