Dadang Buaya lingkaran merah (frame kiri). Roni, korban pembacokan, terluka di tangan kanan (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews,id - Preman Garut, Dadang Buaya dan temannya Yusup Suproni divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai vonis tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Garut menilai, Dadang Buaya, preman Garut selatan dan anak buahnya itu bersalah karena melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap dua warga di Kecamatan Pameungpeuk April 2023 pukul 02.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P Sitompul mengatakan, JPU menuntut Dadang Buaya dan temannya dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Memori banding sudah kami kirimkan karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,” kata Jaya P Sitompul, Selasa (19/9/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network