Pedagang menjamin hewan kurban yang dijual bebas dari PMK. (FOTO: MPI)

Fatwa itu menyebutkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan di celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sementara itu, untuk hewan dengan gejala klinis PMK berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. 

Jika terdapat hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat namun sembuh dalam rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, yaitu, 10-13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

"Akan tetapi, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat namun sembuh setelah rentang diperbolehkan berkurban, maka hewan yang disembelih tersebut bukan dianggap hewan kurban, melainkan sebagai sedekah," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network