Pertanyaan kedua, apakah daging hewan kurban yang terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi? Afrida mengatakan, pada dasarnya daging hewan yang telah disembelih aman dikonsumsi manusia meskipun terpapar virus. Sebab, setelah penyembelihan, secara alamiah derajat keasaman daging (PH) turun dibawah 6. Kondisi itu menyebabkan virus PMK menjadi tidak aktif.
Selain itu, hewan yang telah disembelih akan mengalami rigor mortis atau kaku mayat di mana virus PMK tidak bisa bertahan hidup pada daging. Adapun secara kultur di Indonesia, daging hewan ternak selalu dimasak terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. Ini lebih dari cukup untuk dapat membunuh virus.
"Secara sederhana, memasaknya cukup direbus pada air mendidih (minimal 70 derajat celcius) sekitar 30 menit tanpa dicuci. Selain daging, pada bagian-bagian tertentu hewan kurban yang terpapar PMK seperti bagian kepala, kaki, dan jeroan lebih disarankan untuk tidak dikonsumsi. Sementara, sisa penggunaan peralatan untuk memotong dan memasak, dicuci bersih meggunakan deterjen," ucapnya
Pertanyaan terakhir, apakah hewan yang terjangkit PMK hukumnya sah untuk hewan kurban? Afrida menyatkan, para ulama telah memberikan arahan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Editor : Agus Warsudi
penyakit mulut dan kuku wabah pmk antisipasi wabah pmk hewan kurban hewan kurban sapi kelayakan hewan kurban kesehatan hewan kurban hewan kurban kambing hewan ternak sapi ternak sapi
Artikel Terkait