Etes Hidayatullah menunjukkan foto almarhum anaknya, Handi Saputra, korban tabrak lari di Nagreg, Bandung. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka dinilai melanggar enam pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis proses hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut pada Jumat (24/12/2021). Dalam rilis, Puspen TNI juga menyebutkan undang-undang serta pasal yang dilanggar ketiga terduga pelaku oknum tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut, antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network