BANDUNG, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra ,(16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup. Ketiga terduga pelaku dijerat pasal berlapis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/2021) mengatakan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021
Akibat kejadian ini, dua korban tewas HS dan S akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Editor : Agus Warsudi
stasiun nagreg jalur bandung-garut via nagreg jalur nagreg nagreg korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari
Artikel Terkait