Asep N Mulyana menyatakan, fakta tindakan "pembekuan otak" korban dan istrinya itu terungkap saat jaksa meminta keterangan ahli dalam sidang lanjutan ini.
"Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini (metode ancaman psikis dan "pembekuan otak") jadi seperti itu," ujar Asep N Mulyana.
"Jadi dalam istilah psikolog itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi fisik otaknya tapi dirusak fungsinya (untuk berfikir rasional). Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu salah mana itu benar, boro-boro melapor, boro-boro menyampaikan, istrinya pun seperti tidak berdaya," kata Asep menambahkan.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan santriwati santriwati kota bandung kejati jabar
Artikel Terkait