Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.
Terdakwa Herry Wirawan menggunakan ancaman psikis dan "membekukan" otak korban agar tidak dapat berpikir rasional sehingga pelaku leluasa berbuat keji terhadap para korban selama 5 tahun.
Fakta baru disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini, seusai persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).
"Perbuatan terdakwa ini masuk ke dalam kategori ancaman psikis. Jadi, (terdakwa) membekukan otak korban sehingga terkesan sukarela itu kemudian mau melakukan apa yang diminta oleh terdakwa," kata Kajati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan santriwati santriwati kota bandung kejati jabar
Artikel Terkait