BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima pelimpahan tahap dua barang bukti, dan tersangka Habib Bahar bin Smith, Kamis (17/2/2022). Pelimpahan tahap 2 perkara penyebaran berita bohong atau hoaks itu berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum dari penyidik Polda Jabar kepada jaksa penuntut umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan tersangka HB (Habib Bahar) Assayid Bahar Bin Smith," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Selain penyerahan tersangka, ujar Dodi Gazali Emil, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, handphone, screenshoot (tangkapan layar) unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, dan barang bukti lain.
Selain Habib Bahar, Kejati Jabar dan Kejari Bandung juga menerima tersangka Tatan Rustandi, dalam kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks.
Mereka dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
"Untuk tersangka Tatan ditahan di Polrestabes Bandung dan Bahar ditahan di Rutan Mapolda Jabar," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini kasus Covid-19 di wilayah Kota Bandung sedang naik.
Seluruh proses Tahap II dengan memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Tahap II telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu.
Setelah pelimpahan ini, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Bandung segera menyusun dakwaan. Setelah itu, JPU mengajukan jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di oleh penyidik gabungan Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka kasus hoaks, Habib Bahar kembali diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pejabat negara. Dalam kasus ini, Habib Bahar masih diperiksa intensif oleh penyidik dengan status terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar kejati jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar sidang habib bahar
Artikel Terkait