BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan berkas tahap satu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024). Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas perkara selama dua pekan.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima Kamis (20/6/2024) pukul 10.47 WIB. Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (20/6/2024).
Dia menyampaikan, alam perkara ini Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan meneliti terhadap berkas perkara Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait