Ditreskrimum Polda Jabar telah menyerahkan berkas tahap satu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024). (Foto: Agus Warsudi).

Setelah dilakukan penelitian, kata dia JPU akan menentukan sikap, apakah berkas tersebut telah lengkap atau ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," katanya.

Menurutnya, perkara ini mendapatkan atensi dari Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menjadi perhatian publik dan mendapatkan.

"Atensi tidak hanya dari pimpinan ibu Kajati, tetapi juga Jampidum. Karena itu, jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki Integritas bagus," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network