BANDUNG, iNews.id - Berkas Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024). Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pukul 10.47 WIB.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan meneliti berkas tahap satu yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar selama dua pekan.
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas, jaksa akan melakukan penelitian selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Nur Sricahyawija mengatakan, dalam perkara ini Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan meneliti berkas Pegi Setiawan tersebut.
"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Kasipenkum menuturkan, setelah penelitian JPU akan menentukan sikap, apakah berkas tersebut telah lengkap atau ada yang harus dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka serta barang bukti," ucapnya.
Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapat atensi dari Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait