BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Setelah dilimpahkan, berkas perkara tahap satu itu akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya. "Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (19/6/2024).
Dia mengatakan, jika JPU menilai berkas perkara itu masih kurang lengkap, akan diberikan kode P18 dan mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi.
Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta keterangan ahli," kata Kabid Humas, Selasa (11/6/1024).
Kombes Pol Jules menyatakan, selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9/6/2024) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kombes Pol Jules.
Pemeriksaan psikologi forensik dilakukan terhadap beberapa saksi, termasuk keluarga Pegi.
"Kami dari Polda Jabar berharap dengan pemeriksaan psikologi forensik ini akan membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," tutur Kabid Humas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait