"Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364. "Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru Kota Bandung," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar buronan buronan korupsi buronan kpk penangkapan buronan tangkap buronan kabupaten bandung rutan kebonwaru Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait