Tim gabungan Kejati Jabar, Kejari Bandung, dan KPK menangkan Deni Gumelar (lingkaran merah), terpidana korupsi pabrik bentonite. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364. "Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru Kota Bandung," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network