BANDUNG, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Deni Gumelar di Jalan Kopo Bihbul, Kecamatna Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis (9/12/2021). Deni merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan pabrik Bentonite Full Aktivasi pada Perusahaan Agrobisnis dan Pertambangan Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, Deni Gumelar dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron karena tidak menjalankan hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya. Deni divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp8.445.931.364.
"Tim telah melakukan pengintaian terhadap Deni Gumelar yang datang dari Malang menggunakan kerata api. Akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Saat ini, ujar Dodi Gazali Emil, terpidana Deni Gumelar telah diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364. "Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru Kota Bandung," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar buronan buronan korupsi buronan kpk penangkapan buronan tangkap buronan kabupaten bandung rutan kebonwaru Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait