Seusai ditetapkan sebagai tersangka, tutur Aspidsus Kejati Jabar, AK akan menjalani penahanan dan dititipkan ke ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku AK disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar dugaan korupsi berantas korupsi kasus korupsi tersangka kasus korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi korupsi dana bos dana bos
Artikel Terkait