Kejati Jabar masih mengusut kasus korupsi dana BOS Madrasah di Kanwil Kemenag Jabar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI di tingkat kabupaten dan kota, harga pengadaan soal di-mark up atau digelembungkan lebih tinggi dibanding harga sesungguhnya. 

"Disepakati harganya di-mark up oleh masing-masing dalam pertemuan itu. Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar KKMI Propinsi Jawa Barat dan KKMI kabupaten dan kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," kata Aspidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021). 

Seharusnya, ujar Riyono, KKMI tak berwenang untuk mengurusi pengelolaan dana BOS tersebut. Diduga, KKMI di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota menerima fee dari perusahaan sekitar Rp8 miliar. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang segera ditetapkan dalam kasus tersebut.

"Terkait siapa tersangka berikutnya nanti tergantung hasil penyidik. Yang pasti pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah," ujar Riyono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network