BANDUNG, iNews.id - AK, aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2017 sampai 2018. Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) pelaku AK sekitar Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus korupsi itu bermula saat Kementerian Agama mengucurkan dana BOS ke setiap madrasah di Jawa Barat (Jabar). Dana tersebut dicairkan seusai Kementerian Agama menerima usulan dari kanwil Kemenag provinsi, kabupaten, dan kota.
Dana BOS itu, kata Aspidsus Kejati Jabar, biaya penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), try out (TO), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
Aspidsus Kejati Jabar mengatakan, dana itu seharunya dikelola oleh masing-masing madrasah. Akan tetapi, Kepala Madrasah diminta oleh AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) di tingkat provinsi menunjuk sebuah perusahaan sebagai pengadaan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi.
Editor : Agus Warsudi
Kejaksaan Tinggi Jabar kejati jabar Kanwil Kemenag Jabar ASN kemenag kanwil kemenag kemenag tersangka korupsi dana bos korupsi dana bos kota bandung
Artikel Terkait