Kajati Jabar Asep N Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)

Kedua, Kejati Jabar, tutur Asep N Mulyana, akan mencoba menyita harta benda milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar dan untuk membiayai daripada keberlangsungan anak korban. 

"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi potocopy akte dan berikutnya," tutur dia.

Sejak awal saat perkara ini disidangkan, kata Asep N Mulyana, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.

"Di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan. Seandainya nanti akan diserahkan ke pemprov, dilelang dulu. Hasil lelang diberikan ke pemprov untuk membiayai anak korban," ucap Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network