Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Bandung via MiChat. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Dodi Gazali Emil menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik masih perlu perbaikan. Sehingga, Kejari Bandung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polrestabes Bandung. Namun Dodi tak menjelaskan poin apa saja dalam berkas itu yang harus diperbaiki. "Masih dikembalikan, diminta diperbaiki oleh penyidik," ujar Dodi Gazali Emil. 

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap tujuh pelaku pemerkosaan penjualan gadis 14 tahun via MiChat. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap antara lain, IM (18), MS (18), dan SV alias ABH (16). Sedangkan empat tersangka yang baru ditangkap antara lain, AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30).

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, keempat pelaku baru ditangkap itu merupakan pria hidung belang yang memperkosa korban. Mereka "menggunakan" korban setelah menghubungi pelaku IM, MS, dan SV melalui MiChat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network