Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung memberikan keterangan terkait perkembangan kasus gadis 14 tahun diperkosa dan dijual via MiChat. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung melimpahkan berkas perkara gadis 14 tahun diperkosa dan dijual via MiChat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Saat ini berkas perkara dengan tujuh tersangka ini masih dipelajari oleh jaksa.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung terus melengkapi berkas perkara kasus pemerkosaan dan penjualan anak di bawah umur tersebut. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kata Kapolrestabes, para pelaku segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dalam hal ini Kejari Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (10/1/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara untuk pelaku lainn, kini masih dalam pengejaran.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network