Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jabar menaikkan status hukum dugaan korupsi dana hibah di Kwarcab Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Korupsi dana hibah itu diduga telah terjadi sejak tahun anggaran 2017, 2018, hingga 2020. Selama tiga tahun anggaran itu, Pemkot Bandung mengucurkan dana hibah kegiatan ke Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Pada tahun anggaran 2017, Pemkot Bandung mencairkan dana hibah sebesar Rp2,5 miliar ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Kemudian pada 2018 sebesar Rp2,5 miliar; dan 2020 Rp1,5 miliar. Total dana hibah yang mengalir ke Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
dana hibah kasus dana hibah korupsi dana hibah kasus dugaan korupsi kasus korupsi kota bandung pemkot bandung kejati jabar
Artikel Terkait