BANDUNG, iNews.id - Beberapa kegiatan yang dilaksanakan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung dengan dana hibah Rp6,5 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setelah mendapatkan dua alat bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jabar masih melakukan pendalaman penyidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, hasil penyidikan sementara, dana hibah disebut digunakan untuk kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Seperti, kegiatan rutin dan perjalanan dinas.
"Kami belum bisa merincikan karena kegiatannya banyak. Cuma tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sehingga (kasus dana hibah ini) masuk ke penyidikan,," kata Kasipenkum Kejati Jabar dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi itu. Namun Dodi enggan memberikan informasi identitas saksi yang akan diperiksa itu.
Pada tahap penyelidikan, penyidik Kejati Jabar sudah memeriksa 19 saksi, termasuk beberapa pejabat Pemkot Bandung. "Besok (Selasa 5/4/2022) pemeriksaan saksi. Paling tiga sampai empat orang. Siapa saja orangnya tidak dapat diinfokan," ujar Dodi Gazali Emil.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jabar menaikkan status hukum dugaan korupsi dana hibah di Kwarcab Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Korupsi dana hibah itu diduga telah terjadi sejak tahun anggaran 2017, 2018, hingga 2020. Selama tiga tahun anggaran itu, Pemkot Bandung mengucurkan dana hibah kegiatan ke Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Pada tahun anggaran 2017, Pemkot Bandung mencairkan dana hibah sebesar Rp2,5 miliar ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Kemudian pada 2018 sebesar Rp2,5 miliar; dan 2020 Rp1,5 miliar. Total dana hibah yang mengalir ke Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
dana hibah kasus dana hibah korupsi dana hibah kasus dugaan korupsi kasus korupsi kota bandung pemkot bandung kejati jabar
Artikel Terkait