Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto disaksikan Bupati Kuningan Acep Purnama menyerahkan santunan Rp100 juta kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan mobil dinas. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

KUNINGAN, iNews.id - PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dalam kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Total santunan yang diserahkan Rp100 juta.

Dua korban meninggal dalam kecelakaan maut pada Senin (3/4/2023) itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) Jamaludin dan Ilah Kustilah. Korban meninggalkan tiga anak yang masih kecil.

Sementara itu, korban luka berat, Endra Wijaya saat ini masih dirawat di RSUD 45 Kuningan dan telah menjalani operasi patah tulang di pinggul dan kaki.

Penyerahan santunan dilakukan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto dan Bupati Kuningan Acep Purnama pada Selasa (4/4/2023).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan, santunan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network