Retno mendorong Kemendikbudristek melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
Sebab, berdasarkan hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasan, pihak satuan pendidikan itu ternyata tidak mengetahui Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tersebut.
"KPAI mendorong Kemendikbudristek untuk menyosialisasi secara massif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah karena masih banyak sekolah yang belum tahu," ujarnya.
Diketahui, kabar aksi bullying di salah satu SMP swasta di Kota Bandung itu terekam kamera video dan viral di media sosial (medsos). Dalam video disebutkan, akibat bullying yang dialami, korban pingsan hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan bullying aksi bullying kasus bullying kota bandung
Artikel Terkait