"KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku," ujar Retno Listyarti.
KPAI, tutur Retno, mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam, terutama di kepala.
"Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialami. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta dinas kesehatan setempat," tuturnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, kata Retno Listyarti, harus melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas mengingat aksi perundungan terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas.
"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pengawasan pihak sekolah," ucap Retno Listyarti.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan bullying aksi bullying kasus bullying kota bandung
Artikel Terkait