Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA/MPI)

Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam. Saat ini, Habib Bahar menekam di sel terpisah dari pelaku pidana lain di Rutan Mapolda Jabar.

Dalam kasus tersebut, Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network