Menurut Tompo, berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022). Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Adapun kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, lanjut Tompo, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," tandas Tompo.
Editor : Agus Warsudi
kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian tersangka ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar Kabid Humas Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait