Selain itu, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah. Hasilnya, penyidik mengamankan satu unit handphone, satu unit laptop, satu akun chanel YouTube atas nama TR, satu akun email.
"Rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Semua proses itu, kata Kombes Pol Arief Rachman, merupakan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar pemeriksaan habib bahar bin smith Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar kasus ujaran kebencian
Artikel Terkait