MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka memeriksa EK (39) sopir mobil Nissan Terrano yang menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu. Rencananya petugas akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Kepala Subbag Humas Polres Majalengka Aipda Riyana mengatakan, jika nantin ada unsur pidana, akan dilakukan pemanggilan terhadap pengendara mobil itu. Pengendara yang diketahui warga Kabupaten Indramayu saat ini diperbolehkan pulang.
"Kami masih dilakukan penyelidikan terkait asal usul mobil tersebut. Kalau memang ada unsur pidana, nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap pengemudinya," kata Kasubbag Humas Polres Majalengka kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (17/5/2021).
Aipda Riyana mengemukakan, Polres Majalengka akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebab pelat nomor dinas Polri tersebut diketahui memiliki identitas dari sana. "Kami akan kordinasi dengan Polda Metro Jaya karena itu pelat dari sana," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
pengendara ganti plat nomor palsu Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka penyekatan penyekatan jalur mudik penyekatan kendaraan penyekatan mudik pos penyekatan
Artikel Terkait