BANDUNG, iNews.id - EK (39), sopir mobil Nissan Terano ditangkap petugas di pos penyekatan Polsek Cikijing, Kabupaten Majalengka, Senin (17/5/2021). Pasalnya, kendaraan tersebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dinas palsu.
Pelaku menggunakan plat dinas Polri untuk mengelabui petugas di pos penyekatan agar bisa lolos dari pemeriksaan. Mobil yang dikendarai oleh pria asal Kabupaten Indramayu itu menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.
"Itu (kendaraan yang diamankan) bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Dia (pelaku) juga bukan anggota kepolisian," kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, petugas pos penyekatan Majalengka-Kuningan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Udiyanto tetap menindak pengendara tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Majalengka polres majalengka operasi penyekatan penyekatan jalur mudik penyekatan kendaraan penyekatan mudik pos penyekatan larangan mudik operasi larangan mudik
Artikel Terkait