Kasatreskrim Polres Indramayu menuturkan, antara korban dan para pelaku, saling mengenal. Sebelum diperkosa, korban CS dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.
"Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tetang UU perlindungan anak. Mereka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak gadis korban pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan siswi sd anak punk indramayu
Artikel Terkait