BANDUNG, iNews.id - Kasus siswi SD di Kabupaten Indramayu diperkosa bergilir oleh anak punk, kembali viral setelah pengacara kondang Hotman Paris mengunggah video ayah korban menuntut keadilan. Dalam video, Wasim, ayah korban juga mengungkap fakta-fakta mencengangkan dari kasus itu.
Video tersebut diunggah Hotman Paris di akun Instagram, @hotmanparisofficial. Dalam video tampak Wasim ayah korban mengenakan kaus biru abu-abu.
Wasim mengatakan, anak perempuannya yang berusia 13 tahun berinisial CS, diperkosa bergilir oleh 9 orang selama tujuh hari. Selama tujuh hari itu, anaknya tidak pulang ke rumah.
"Assalamaualaikum warrahamatullahi wabarrakatu. Saya Wasim, ayah anak saya berinisial CS berumur 13 tahun yang beralamat di Desa Kedokan Bunder Wetan, Indaramayu. Anak saya tidak pulang selama 7 hari, diduga dibawa salah satu oknum ke rumahnya dan diduga diperkosa oleh 9 oknum secara bergiliran selama 7 hari," kata Wasim dalam video yang dilihat pada Senin (18/12/2023).
"Melihat anak tidak pulang ke rumah, saya sempat mencari anak saya selama tujuh hari ke mana-mana dan istri saya jatuh sakit, karena mengetahui anak saya tidak pulang selama 7 hari. Anak saya pulang pada tanggal 19 November 2023 jam 4 pagi (04.00 WIB. S," ujar Wasim.
Menanggapi hal video tersebut, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Himawan mengatakan, sejak pekan lalu, petugas telah menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Dari laporan itu, kata Kasatreskrim Polres Indramayu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 setelah laporan, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan membawa korban ke dokter untuk melaksanakan visum. Kemudian mengintrogasi para saksi terkait, lalu cek TKP. Alhamdulillah, tidak sampai 12 jam, kami berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku yang sudah diamankan berjumlah lima orang," kata Kasatreskrim Polres Indramayu kepada wartawan Senin (18/12).
AKP Hilal Adi Himawan menyatakan, saat ini, kelima pelaku itu diperiksa intensif untuk penyelidikan lebih lanjut. "(Pelaku yang diamankan) satu orang dewasa dan 4 lainnya di bawah umur," ujar AKP Hilal Adi Himawan.
Kasatreskrim Polres Indramayu menuturkan, antara korban dan para pelaku, saling mengenal. Sebelum diperkosa, korban CS dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.
"Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tetang UU perlindungan anak. Mereka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak gadis korban pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan siswi sd anak punk indramayu
Artikel Terkait