MR alias Alona (kiri), AH, dan JR, tersangka mucikari prostitusi online. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, artis, selebgram, dan pemain film televisi (FTv) berinisial TA diamankan polisi saat berada di dalam kamar hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020). Saat digerebek, TA tengah bersama seorang pria. Perempuan cantik tersebut diduga terlibat kasus prostitusi online. 

Sebelum mengamankan artis TA, polisi juga menangkap tiga tersangka mucikari, yakni AH, RJ, dan MR alias Mami Alona. Tersangka AH ditangkap di Medan, RJ di Jakarta, dan MR di Bogor. 

Tersangka RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA dan sejumlah artis di sebuah website berinsial BM. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia. 

Dari hasil penyelidikan polisi, TA mematok tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan. Namun artis TA hanya berstatus korban dalam kasus ini sehingga dia dipulangkan pada Sabtu 19 Desember 2020.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network