Tiga tersangka pengelola bisnis prostitusi online MR alias Mami Alona, RJ, dan AH. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Wasdi Permana pada pertengahan April 2021 lalu, keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana. 

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata ketua majelis hakim Wasdi Permana dalam putusannya.

Diketahui, kasus prostitusi ini terungkap setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap artis dan selebgram berinisial TA dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengah Desember 2021 atau tepatnya Kamis 17/12/2020). 

Sebelum menangkap artis TA, polisi sebelumnya telah meringkus tiga tersangka, yakni RJ, AH, dan MR. RJ ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Sedangkan AH diringkus di Jakarta dan MR di Bogor. 

RJ dan AH merupakan pengelola situs dewasa yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK) kelas atas dengan bayaran minimal Rp80 juta untuk kencan long time.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network