BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat terdakwa kasus protitusi online yang melibatkan artis TA, dengan hukuman 6 bulan dan 10 bulan. Vonis tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dimuat website Mahkamah Agung (MA).
Keempat terdakwa itu antara lain, MR alias Mami Alona, RJ alia Meauw, AH alias Nokkie, dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di situs BM.
Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita dari beberapa profesi, seperti artis, selebgram, pegawai bank, dan foto model untuk berkencan dengan para pria hidung belang.
Terdakwa AH alias Nokkie dan RJ alias Meauw, pengelola situs dewasa BN, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa MR alias Mami Alona dan VD alias Jennifer dihukum 10 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim pun menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online prostitusi online artis kota bandung Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait