Tiga tersangka pengelola bisnis prostitusi online MR alias Mami Alona, RJ, dan AH. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat terdakwa kasus protitusi online yang melibatkan artis TA, dengan hukuman 6 bulan dan 10 bulan. Vonis tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dimuat website Mahkamah Agung (MA).

Keempat terdakwa itu antara lain, MR alias Mami Alona, RJ alia Meauw, AH alias Nokkie, dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di situs BM. 

Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita dari beberapa profesi, seperti artis, selebgram, pegawai bank, dan foto model untuk berkencan dengan para pria hidung belang. 

Terdakwa AH alias Nokkie dan RJ alias Meauw, pengelola situs dewasa BN, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa MR alias Mami Alona dan VD alias Jennifer dihukum 10 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim pun menetapkan para terdakwa tetap ditahan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network