Tersangka Asep Ramdani (lingkaran merah) memeragakan 27 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan paman Nano Supriatno. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

"Tersangka dengan mengunakan helem dan penutup wajah menusukkan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban," ujar Ipda Asep Ruhiyat.

Setelah melihat semua adegan, kini tersangka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun," tutur Panit Reskrim Polsek Cibadak.

Diberitakan sebelumnya, diduga gegara kesal sering diusir saat main ke rumah, Asep Ramdhani nekat menikah pamannya, Nano Supriatno hingga tewas. Insiden memilukan itu terjadi sesaat setelah korban menyantap sahur, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network