"Tersangka dengan mengunakan helem dan penutup wajah menusukkan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban," ujar Ipda Asep Ruhiyat.
Setelah melihat semua adegan, kini tersangka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun," tutur Panit Reskrim Polsek Cibadak.
Diberitakan sebelumnya, diduga gegara kesal sering diusir saat main ke rumah, Asep Ramdhani nekat menikah pamannya, Nano Supriatno hingga tewas. Insiden memilukan itu terjadi sesaat setelah korban menyantap sahur, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan Rekonstruksi pembunuhan Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait