Ivan (lingkaran merah) saat hendak ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Ivan Rusvansyah Trisya (42), anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023). Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) mobil Honda Civic Turbo.

Kronologi kasus tipu gelap itu berawal pada Oktober 2022. Saat itu, mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi tersebut diduga melakukan wanprestasi kepada perusahaan leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Kuasa Hukum PT MUF Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula saat nasabah MUF, yang merupakan tersangka Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022. 

"Saat itu, pengadilan memutuskan pak Ivan harus membayar sejumlah kerugian kepada PT MUF. Akan tetapi, hal tersebut tidak dipenuhi. Lalu, kami gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan wanprestasinya," kata Dasep Rahman, Kamis (18/5/2023).

Dasep Rahman menyatakan, sebelum putusan pengadilan keluar, di luar persidangan tersangka melakukan mediasi dengan PT MUF.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network