Ivan (lingkaran merah) saat hendak ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Ivan berjanji melunasi beban pinjaman dari pembelian satu unit mobil Honda Civic Turbo sebelum putusan pengadilan tercapai.

"Beliau (Ivan Rusvansyah Trisya) berjanji melunasi pembayaran ke klien kami. Tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi sesuai salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb," ujar Dasep Rahman.

Dalam surat putusan tersebut, tutur Dasep Rahman, tergugat I atas nama Ivan Rusvansyah Trisya bersama tergugat II istrinya, harus membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran Rp364 juta. 

Jika tidak membayar, objek fidusia mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang. 

“Nah setelah keluar putusan, kami mediasi dengan kuasa hukumnya IRT (Ivan Rusvansyah Trisya) di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," tutur dia. 

"Lalu ada fakta baru yang terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh beliau," ucap Dasep Rahman.  


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network