Diketahui, SMP Plus Baiturrahman Bandung hanya menjatuhkan sanksi sangat ringan kepala pelaku perundungan. Pelaku hanya disanksi pemisahan belajar hingga akhir masa ajar.
"Kami memberian efek jera kepada pelaku melalui teguran dan nasihat. Mungkin juga akan memberikan cara pembelajaran berbeda dari siswa lain. Sanksinya seperti itu," kata Kepala SMP Plus Baiturahman Saefullah Abdul Muthalib.
Selama sanksi dijatuhkan, ujar Saefullah Abdul Muthalib, pelaku siswa kelas 9, diberikan pembelajaran secara daring. "Proses pembelajaran akan kami bedakan. Pelaku ini belajar secara daring agar lebih kondusif lagi pembelajarannya. Pelaku tetap belajar," ujar Saefullah Abdul Muthalib.
Kepala SMP Plus Baiturrahman menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban karena telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap siswa di sekolah.
"Secara pribadi dan lembaga, kami meminta maaf kepada keluarga atas kelalaian kami. Terlebih kepada publik secara umum, kepada kepala dinas, kementerian pendidikan," tutur Kepala SMP Plus Baiturrahman.
Sementara itu, Yudarmi, orang tua korban, telah menempuh jalur hukum kasus tersebut. Yudarmi melapor ke Polsek Ujungberung dan meminta polisi mengusut tuntas kasus itu.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan perundungan di-bully kota bandung pelajar smp
Artikel Terkait