Pelaku perundungan (lingkaran merah) yang memukul dan menendang korban sampai terjatuh ke lantai. (FOTO: tangkapan layar video viral)

BANDUNG, iNews.id - Pihak SMP Plus Baiturrahman Bandung hanya menjatuhkan sanksi sangat ringan kepala pelaku perundungan. Pelaku hanya disanksi pemisahan belajar hingga akhir masa ajar.

"Kami memberikan efek jera kepada pelaku melalui teguran dan nasihat. Mungkin juga akan memberikan cara pembelajaran berbeda dari siswa lain. Sanksinya seperti itu," kata Kepala SMP Plus Baiturahman Saefullah Abdul Muthalib kepada wartawan di SMP Plus Baiturrahman, Jalan Nagrog, Ujungberung, Kota Bandung, Sabtu (19/11/2022).

Selama sanksi dijatuhkan, ujar Saefullah Abdul Muthalib, pelaku siswa kelas 9, diberikan pembelajaran secara daring. "Proses pembelajaran akan kami bedakan. Pelaku ini belajar secara daring agar lebih kondusif lagi pembelajarannya. Pelaku tetap belajar," ujar Saefullah Abdul Muthalib.

Kepala SMP Plus Baiturrahman menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban karena telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap siswa di sekolah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network