BANDUNG, iNews.id - Pihak SMP Plus Baiturrahman Bandung hanya menjatuhkan sanksi sangat ringan kepala pelaku perundungan. Pelaku hanya disanksi pemisahan belajar hingga akhir masa ajar.
"Kami memberikan efek jera kepada pelaku melalui teguran dan nasihat. Mungkin juga akan memberikan cara pembelajaran berbeda dari siswa lain. Sanksinya seperti itu," kata Kepala SMP Plus Baiturahman Saefullah Abdul Muthalib kepada wartawan di SMP Plus Baiturrahman, Jalan Nagrog, Ujungberung, Kota Bandung, Sabtu (19/11/2022).
Selama sanksi dijatuhkan, ujar Saefullah Abdul Muthalib, pelaku siswa kelas 9, diberikan pembelajaran secara daring. "Proses pembelajaran akan kami bedakan. Pelaku ini belajar secara daring agar lebih kondusif lagi pembelajarannya. Pelaku tetap belajar," ujar Saefullah Abdul Muthalib.
Kepala SMP Plus Baiturrahman menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban karena telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap siswa di sekolah.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan pelajar smp kota bandung
Artikel Terkait