BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus menyelidiki kasus penyerobotan lahan milik PT Perkembunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak telah diperiksa penyidik terkait kasus itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan sejak pekan lalu. Untuk pekan ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai lahan.
"Pekan ini masih minta klarifikasi pihak yang kuasai lahan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021).
Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, dari 27 laporan PTPN VIII, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Sedangkan 20 laporan lainnya ditangani langsung oleh penyidik ditreskrimum.
Saksi yang telah diperiksa, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, kepala desa setempat, dan sejumlah saksi di sekitar lahan yang dilaporkan PTPN VIII.
Diberitakan sebelumnya, yang menjadi permasalahan dalam kasus itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Kepolisian menyatakan ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan PTPN itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.
Kuasa Hukum dari PTPN VIII menyebut lahan yang dipermasalahkan itu masih berdekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Al Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Surat laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR. Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung, yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.
Selain ke Polda Jabar, PTPN VIII juga melaporkan dua kasus dugaan penyerobotan lahan Megamendung, Bogor yang dikuasai sejumlah pihak ke Mabes Polri. Dua laporan ke Bareskrim Polri itu dengan terlapor Habib Rizieq Shihab dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli.
Habib Rizieq dilaporkan karena mendirikan Ponpes Alam Agrokulturan Markaz Syariah. Sedangkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli mendirikin pusat rehabilitasi pecandu narkoba.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar PTPN VIII Megamendung Bogor megamendung habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab
Artikel Terkait