BANDUNG, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diwakili kuasa hukum melengkapi berkas laporan di Polda Jabar terkait lahan penyerobotoan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (29/1/2021). Lahan yang dikuasai pihak-pihak yang dilaporkan itu mencapai 20 hektare.
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya mengajukan 27 laporan ke Polda Jabar terkait lahan Megamendung, Bogor. Laporan telah diajukan pada Rabu (27/1/2021) tercatat nomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR.
Kedatangan kuasa hukum PTPN VIII pada Jumat (29/1/2021), kata Ikbar, untuk melengkapi berkas laporan yang diminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Para terlapor terdiri atas pihak swasta dan perseorangan yang mendirikan bangunan permanen di sekitar lokasi. Total lahan yang dikuasai cukup luas, rata-rata perorang bisa hampir 20 hektare. Variatif ada yang 4 hektare, ada yang 3 hektare gitu. Tapi rata-rata memang menonjol (cukup luas)," kata Ikbar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).
Namun Ikbar enggan memberikan keterangan terkait orang berinisial HH yang diduga Haikal Hassan sebagai terlapor. Dia menyerahkan perkara itu kepada kepolisian untuk ditangani.
"Untuk beliau (HH diduga Haikal Hassan), kita lihat hasil pengembangan penyelidikan ini. Saya belum bisa menyebutkan perihal tepat orangnya atau bukan karena terkait data di kami. Maka kami serahkan ke penyidik," ujarnya.
Menurut Ikbar, lahan yang dilaporkan dikuasai oleh swasta dan perorangan itu tersebar di tiga desa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Betul (dekat ponpes Rizieq), ada tiga desa ya ada Sukaresmi, Citeko, dan Desa Kuta, tapi berdampingan semua dalam satu hamparan HGU mungkin ya," kata Ikbar di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait