JAKARTA, iNews.id - Selain Habib Rizieq Shihab, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII juga melaporkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu juga sama terkait penggunaan lahan Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat diduga tanpa izin oleh Pastor Gabriele Luigi Antoneli.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengemukakan, PTPN VIII melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren dan tempat ibadan lain.
Editor : Agus Warsudi
PTPN VIII megamendung Megamendung Bogor penyerobotan lahan olah lahan perkebunan habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab Pesantren habib Rizieq
Artikel Terkait