"Soal dipercepat atau tidak, itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).
Taufiqulhadi menegaskan, PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.
Editor : Agus Warsudi
PTPN VIII megamendung Megamendung Bogor penyerobotan lahan olah lahan perkebunan habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab Pesantren habib Rizieq
Artikel Terkait