Ilustrasi sengketa tanah. (Foto: Istimewa)

"Soal dipercepat atau tidak, itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).

Taufiqulhadi menegaskan, PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network