Ilustrasi sengketa tanah. (Foto: Istimewa)

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujarnya.

Dengan laporan ini, tutur Ikbar, PTPN VIII berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan di Megamedung. Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," tutur Ikbar.

Diberitakan sebelumnya, proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang dikuasai sejumlah pihak diduga tanpa izin, masih dalam tahap proses.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network