"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujarnya.
Dengan laporan ini, tutur Ikbar, PTPN VIII berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan di Megamedung. Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," tutur Ikbar.
Diberitakan sebelumnya, proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang dikuasai sejumlah pihak diduga tanpa izin, masih dalam tahap proses.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini.
Editor : Agus Warsudi
PTPN VIII megamendung Megamendung Bogor penyerobotan lahan olah lahan perkebunan habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab Pesantren habib Rizieq
Artikel Terkait