YS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya setelah berkas penyidikan di kepolisian lengkap. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Diduga telah menyunat dana desa (DD) sebesar Rp256 juta, seorang kepala desa di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya dijebloskan ke dalam tahanan. Tersangka terindikasi kuat telah menyelewengkan uang dana desa untuk kepentingan pribadi. 

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, dugaan penyelewangan dilakukan tersangka berinisial YS setelah bendahara mencairkan uang dari rekening desa. Karena uang tersebut awalnya masuk ke rekening desa. 

"Ketika uang dicairkan bukannya diperuntukkan untuk masyarakat, malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolresta, Rabu (24/2/2021).    

Dalam kasus ini, kata dia, ikut diamankan barang bukti berupa berkas-berkas pencairan dana desa. Sementara uang hasil korupsi habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. 

Diketahui desa tempat tersangka menjabat kades mendapat jatah dana desa dari bantuan APBD Kabupaten Tasikmlaya sebesar Rp500 juta.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network