Sementara itu, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk menjalani proses lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun. Selain itu tersangka dapat dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait