YS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya setelah berkas penyidikan di kepolisian lengkap. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Sementara itu, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk menjalani proses lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun. Selain itu tersangka dapat dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network