Karena itu, tutur Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum akan mengajukan pembelaan. Pembacaan pembelaan atau pleidoi akan dilakukan dalam sidang pekan depan.
Diketahui, kronologi lengkap dari awal hingga korban diperkosa, disekap, dan dijual via MiChat. Kronologi lengkap itu berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku.
Petaka berawal saat korban berkenalan dengan tersangka MS di media sosial (medsos) Facebook pada September 2021. Setelah dua minggu, tersangka mengajak berpacaran. Mereka kemudian bertemu dan menginap selama dua hari tempat kos pelaku MS. Setelah itu tersangka MS menghilang tanpa kabar.
Kemudian pada awal Desember 2021, korban berkenalan dengan Tersangka IM yang mengaku berteman dengan tersangka MS. Tersangka IM mengajak korban bertemu. Namun saat itu korban tidak mau. Namun korban dan tersangka IM terus berkomunikasi melalui handphone.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung penjualan orang kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak penyekapan penyekapan anak
Artikel Terkait